Hore! Eka Hospital Sudah Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan

Jumat, 14 Juli 2023 – 19:15 WIB
Hore! Eka Hospital Sudah Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan - JPNN.com Jabar
Direktur Eka Hospital Cibubur dr. Sheirly Novan Indra (tengah), Chief Medical Officer Eka Hospital Group dr. Ferdy Danny Tiwow (kanan), Kadiv Medis Eka Hospital Cibubur dr. Yustinus H Yogatama (kiri) saat memberikan keterangan resmi kepada awak media. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Mulai 1 Juli 2023 kemarin Eka Hospital Cibubur secara resmi telah dapat melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Selain melayani pasien peserta BPJS, rumah sakit yang sudah beroperasi sejak 2019 itu juga melayani pasien umum dan juga asuransi atau perusahaan.

Meski begitu, sesuai dengan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012, maka pasien yang merupakan peserta JKN wajib melaksanakan pelayanan secara berjenjang, sesuai kebutuhan medis, di mana pelayanan kesehatan tingkat kedua dan ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama atau tingkat kedua.

"Sehingganya Eka Hospital Cibubur - Kota Wisata sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dapat melayani peserta yang telah mendapatkan pengantar dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), untuk selanjutnya didaftarkan pada unit rawat jalan melalui telepon (021) 50855555," kata Direktur Eka Hospital Cibubur dr. Sheirly Novan Indra, Jumat (14/7).

dr. Sheirly Novan Indra mengatakan ketentuan pelayanan rujukan berjenjang ini dapat dikecualikan dalam kondisi gawat darurat sesuai indikasi medis.

Pada keadaan ini peserta JKN dapat langsung mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa perlu menggunakan surat rujukan, seperti pada keadaan anemia sedang atau berat, gagal nafas, perdarahan, penurunan kesadaran, cedera kepala berat atau sedang dan lainnya selama sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.

"Pelayanan kegawatdaruratan di Eka Hospital Cibubur akan dilayani sesuai indikasi medis dan standar pelayanan pasien," tambahnya.

Eka Hospital Cibubur merupakan rumah sakit ketiga milik Eka Hospital Group yang telah melayani peserta JKN yang terdiri dari tim dokter berbagai bidang spesialisasi kedokteran disertai fasilitas diagnostik yang lengkap.

Mulai 1 Juli 2023 kemarin Eka Hospital Cibubur secara resmi telah dapat melayani pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News