Lindungi 89 Ribu Hektare Ladang Pertanian, Pemkab Subang Keluarkan Perbup Perlindungan Lahan

Rabu, 05 Juli 2023 – 15:45 WIB
Lindungi 89 Ribu Hektare Ladang Pertanian, Pemkab Subang Keluarkan Perbup Perlindungan Lahan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi lahan persawahan. Foto: dok Humas Kementan

jabar.jpnn.com, SUBANG - Bupati Subang Ruhimat mengatakan daerah yang dipimpinnya telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjaga areal sawah dari ancaman alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di tengah maraknya proyek pembangunan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

"Sekarang kami sudah mempunyai sebuah regulasi yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian," kata Ruhimat.

Ruhimat menyampaikan regulasi itu ialah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Subang.

Bupati menyampaikan kalau saat ini Pemkab Subang tengah mengoptimalkan Perbup tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, agar bisa tersampaikan ke masyarakat dan pihak terkait.

Dia berharap sosialisasi yang selama ini dilaksanakan tentang regulasi itu bisa memberikan solusi atas dampak yang terjadi dari maraknya proyek pembangunan, termasuk proyek strategis nasional di wilayah Subang.

"Subang kini tengah menuju era industri, jadi kami harus segera berbenah, sehingga bagaimana caranya efek dampak dari proyek nasional terhadap sektor pertanian dapat teratasi," katanya.

Selain menjaga areal sawah dari alih fungsi lahan, di antara upaya dalam meningkatkan produktivitas pertanian ialah dengan intensifikasi pertanian.

Atas hal tersebut, dia mengajak semua pihak untuk meningkatkan inovasi, karena dengan inovasi meskipun dengan lahan yang berkurang, itu akan mampu meningkatkan produksi.

Demi mencagah 89 ribu hektare ladang pertanian mengalami alih fungsi lahan, Pemkab Sukabumi keluarkan Perbup Perlindungan Lahan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News