Kemendesa Dorong BUMDes Berstatus Badan Hukum

Jumat, 30 Juni 2023 – 15:45 WIB
Kemendesa Dorong BUMDes Berstatus Badan Hukum - JPNN.com Jabar
Kegiatan Inaugurasi Program New Desa Brilian Tahun 2023 yang digelar secara daring. Foto: sources for jpnn

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) mencatat jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang sudah berstatus badan hukum terus meningkat.

Tercatat, sebanyak 14.326 dari total 49.046 BUMDesa di Indonesia sudah terdaftar dan berbadan hukum.

Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendesa Harlina mengatakan, pemerintah terus mendorong penguatan organisasi dan SDM BUM Desa.

Hal tersebut dimaksudkan agar BUMDesa mampu mengelola peluang dan potensi yang ada di desa. Salah satunya yang dilakukan adalah dengan mendorong BUMDesa agar berstatus badan hukum.

Ia memaparkan, hingga Juni 2023 terdapat 14.326 BUM Desa yang sudah berbadan hukum.

Kemudian, 5.824 dalam proses perbaikan dokumen, serta 506 sedang proses pendaftaran. Selain itu, terdapat 28.370 BUMDesa yang dalam proses pendaftaran nama.

“Dengan status badan hukum, BUM Desa lebih mudah dalam menjalin kerjasama bisnis sehingga membuka lebih banyak peluang dalam peningkatan ekonomi desa,” katanya dalam keterangannya, Jumat (30/6).

Ia berharap, dengan telah berstatus badan hukum, BUM Desa menjadi lebih percaya diri untuk bekerja sama dengan pihak serta memiliki daya tawar yang lebih baik.

Kemendesa mencatat sebanyak 14.326 dari total 49.046 BUMDesa di Indonesia sudah terdaftar dan berbadan hukum.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News