Kemendesa Dorong BUMDes Berstatus Badan Hukum
Apalagi untuk pengembangan ekonomi di desa memerlukan sinergi dengan berbagai pihak.
“Bisa lebih pede ketika bekerja sama dan punya bargaining untuk memasarkan produk-produknya karena sudah bersertifikat atau berbadan hukum. Termasuk mengupayakan mencari model baru inovasi, terobosan yang tentunya itu eee akan bisa menjadikan masyarakat desa lebih sejahtera,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap para peserta Program Desa BRilian dapat meningkat statusnya melalui optimalisasi potensi desa masing-masing. Termasuk melalui pengelolaan dana desa untuk menguatkan desanya.
Dikatakan sampai tahun 2023 dana desa yang telah dikucurkan mencapai Rp 450 triliun.
“Program Desa BRILian BRI menjadi salah satu pemacu dari penguatan desa-desa tersebut dan ini tentu kami berharap bahwa Dana Desa bisa disandingkan dan bisa dikuatkan untuk penanggulangan kemiskinan, penguatan badan usaha milik desa, dan pengembangan usaha ekonomi produkti,” terangnya
Melalui berbagai pelatihan yang dipelajari dalam program Desa Brilian ini tentu sangat akan lebih memacu tingkat perkembangan desa di 2023,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Depan FEB Unpad Kurniawan Saefullah mengutip pernyataan dari Bung Hatta, bahwa Indonesia tidak akan bercahaya karena pembangunan obor besar di Jakarta, melainkan karena pembangunan lilin kecil di pedesaaan.
Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa pembangunan tidak bisa difokuskan di perkotaan saja namun juga mengedepankan pembangunan wilayah perdesaan.
Kemendesa mencatat sebanyak 14.326 dari total 49.046 BUMDesa di Indonesia sudah terdaftar dan berbadan hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News