Penanganan Polemik Ponpes Al-Zaytun Indramayu Diambil Alih Pemerintah Pusat

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Gubernur Ridwan Kamil melaporkan soal progres penanganan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Pertemuan keduanya dilakukan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta pada Sabtu (24/6).
Dalam pertemuan itu sudah disepakati kalau penanganan polemik Al-Zaytun sudah ditarik menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
“Al-Zaytun saya sudah melaporkan progres kerja dari tim investigasi yang dibentuk oleh SK gubernur kepada Menko Polhukam. Jadi kasus Al-Zaytun ini sudah ditarik menjadi kewenangan nasional,” kata Ridwan Kamil di Bandung, Minggu (25/6).
Pria yang karib disapa Emil itu menuturkan, ada tiga poin yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.
Poin pertama ialah pihak kepolisian yakni Bareskrim Mabes Polri akan menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat terkait potensi pasal pidana yang mungkin dijerat.
Kedua, Kementerian Agama sudah siap melakukan tindakan hukum administratif ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.
“Kemenag sudah siap melakukan tindakan hukum administratif karena pesantren dari bawah sampai atas, sampai MA (Madrasah Aliyah), kewenangan dan izinnya ada di Kemenag,” ujarnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah melaporkan penanganan polemik Ponpes Al-Zaytun kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Ada sejumlah poin yang disepakati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News