Pesan Penting Dari MUI Untuk Warga Bekasi yang Hendak Berkurban di Tahun Ini
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi mengimbau agar warga memilih hewan kurban yang sehat sesuai standar yang ditetapkan pemerintah saat membeli untuk keperluan menunaikan ibadah Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah.
Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, KH. Muhiddin Kamal mengatakan berkurban merupakan 'sunnah muakad' atau sunah yang dikuatkan dan masyarakat yang hendak berkurban diharapkan bisa memilih hewan kurban yang memenuhi persyaratan secara syariah agama maupun pemerintah.
"Hewan kurban wajib memenuhi syarat sah baik dari sisi usia, termasuk dari sisi kesehatan," katanya.
Pihaknya mendukung upaya pemerintah daerah mewajibkan hewan kurban yang diperjualbelikan dari luar daerah dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), juga mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).
"Tujuannya agar hewan kurban di Kabupaten Bekasi dapat dikonsumsi dengan aman. Berkurban ini kan untuk kita juga. Jadi sebaiknya pilih yang terbaik. Sehat, gemuk berdaging dan cukup umur," ujarnya.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Dwian Wahyudiharto mengatakan hewan kurban dari luar daerah harus menyertakan SKKH atau akan ditolak dan harus kembali lagi ke daerah asal.
"Untuk hewan kurban yang datang dari luar daerah harus terjamin, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal. Jika tidak ada maka tidak dibolehkan untuk diperjualbelikan di Kabupaten Bekasi," katanya.
Dwian menjelaskan Kabupaten Bekasi menjadi daerah tujuan penjualan hewan kurban dari beberapa wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB, dan Bali dengan intensitas yang semakin tinggi menjelang Idul Adha.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi mengimbau agar warga memilih hewan kurban yang sehat sesuai standar yang ditetapkan pemerintah dan agama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News