PPDB SMA Kota Depok Dibuka 6 Juni 2023, Berikut Syarat dan Ketentuannya
jabar.jpnn.com, DEPOK - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2023 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dibuka pada Selasa, 6 Juni 2023.
Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar melalui berbagai cara, baik online maupun offline.
“Melalui online secara mandiri/operator sekolah asal, bisa di laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id pada pukul 08.00-20.00 WIB. Bisa juga melalui sekolah tujuan (sekolah pilihan 1) atau offline dengan penerapan protokol Covid-19, pukul 08.00 WIB-14.00 WIB,” ucap Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 2 Jawa Barat (Jabar), Asep Sudarsono.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi CPDB, untuk umum yaitu ijazah/surat keterangan lulus/kartu peserta ujian sekolah.
Kemudian, akta kelahiran/surat keterangan lahir dan Kartu Keluarga (minimal satu tahun) dan KTP
“Kemudian, buku rapor semester 1 sampai dengan 5 dan surat tanggung jawab mutlak orang tua. Untuk persyaratan khusus, yaitu Kartu Program Penanganan Kemiskinan/ terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial (Dinsos) bagi jalur afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM),” terangnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, surat keterangan domisili dari RT-RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).
Lalu, surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu misal penanganan Covid-19.
PPDB untuk jenjang SMA/SMK akan dibuka pada Selasa, 6 Juni 2023 mendatang, berikut ini sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News