686 Narapidana Rutan Kelas I Depok Terima Remisi Lebaran
jabar.jpnn.com, DEPOK - Sebanyak 686 narapidana di Rutan Kelas I Depok mendapatkan remisi hari raya pada Idulfitri 1444 Hijriah.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan 686 narapidana penerima resmisi tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif.
"Ada 686 narapidana yang mendapatkn remisi hari raya," ucapnya, dikutip Minggu (23/4).
Dirinya memerinci ada ratusan orang yang masuk golongan RK I dan RK II, serta ada pula yang langsung bebas.
"RK I diberikan kepada 680 orang, RK II diberikan kepada 6 orang, tiga di antaranya langsung bebas," ujarnya.
Andi menyebut hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
Baca Juga:
Andi berpesan agar setelah mendapatkan remisi narapidana bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.
"Bagi semua narapidana yang mendapatkan remisi, agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi masyarakat yang taat akan hukum," pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Sebanyak 686 narapidana Rutan Kelas I Depok terima remisi pada Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News