Meski Libur Lebaran, Masyarakat Bisa Tetap Bayar Pajak Pakai Aplikasi Sambara

Jumat, 21 April 2023 – 13:20 WIB
Meski Libur Lebaran, Masyarakat Bisa Tetap Bayar Pajak Pakai Aplikasi Sambara - JPNN.com Jabar
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik. Foto: sources for JPNN

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memaksimalkan layanan digital untuk pembayaran melalui aplikasi Sambara saat libur lebaran. Layanan samsat akan kembali dibuka pada 26 April mendatang.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, libur lebaran atau cuti bersama berlangsung pada 19 hingga 25 April 2023 seperti yang sudah diputuskan dalam Surat Keputusan (SK) tiga menteri.

Pembayaran pajak bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Sambara. Pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui minimarket, atau lewat ATM bank-bank yang sudah bekerja sama, termasuk bayar online melalui marketplace.

Dedi menjelaskan, pembayaran pajak melalui samsat online menjadi alternatif utama di saat 34 samsat induk di Jabar, 57 samsat Outlet, 59 samsat keliling tidak melakukan layanan selama libur bersama.

Bagi masyarakat yang akan membayar pajak lima tahunan karena jatuh temponya di waktu libur lebaran, bisa ke kantor samsat di induk kabupaten kota masing-masing pada 26 April 2023.

Adapun denda keterlambatan pembayaran pajak yang waktu jatuh temponya bersamaan cuti bersama akan dihapuskan sesuai dengan ketentuan perda dan pergub tentang pajak kendaraan bermotor.

“Tanggal 19 sampai 25 April itu libur atau cuti bersama, masyarakat tetap bisa bayar pajak secara daring. Layanan samsat induk akan kembali dibuka tanggal 26 April,” katanya dalam keterangannya, Jumat (21/4). 

“Yang jatuh tempo di masa libur lebaran ini mereka diharapkan kan sebelumnya bayarnya, tapi kita buka yang layanan tanggal 26 di hari pertama, yang memang mereka jatuh tempo di hari pertama dan bayar di tanggal 26, dendanya dibebaskan,” sambungnya.

Layanan samsat tutup sampai dengan 25 April 2023 dikarenakan cuiti bersama lebaran. Masyarakat disarankan melakukan pembayaran pajak secara daring.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News