Pengemudi Honda Mobilio Penyebab Tabrakan Beruntun Menyerahkan Diri ke Polres Metro Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pengemudi Honda Mobilio, Andi Fathan Qaedi (22 tahun) yang melarikan diri seusai menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok hari ini telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano mengatakan pengemudi tersebut menyerahkan diri dengan diantar orang tuanya.
“Pengemudi telah menyerahkan diri, tadi sekitar pukul 11.30 WIB dengan diantar orang tuanya menyerahkan diri di kantor lakalantas,” ucap Boni, Kamis (13/4).
Dirinya menerangkan hingga kini pelaku masih diamankan dan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan,” tuturnya.
Boni menjelaskan bahwa pengemudi tersebut akhirnya mau pulang ke rumahnya setelah dibujuk oleh orang tunya.
“Setelah melarikan diri, akhrinya pihak keluarga menghubungi pengemudi tersebut melalui Instagram, hingga akhirnya dia mau pulang ke rumah dan menyerahkan diri,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Andi disangkakan Pasal 310 ayat 2 Juncto Pasal 312.
Pelaku tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Bogor, hari ini telah menyerahkan diri dan diantar oleh orang tuanya setelah melarikan diri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News