Pemkab Purwakarta Buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya
Senin, 10 April 2023 – 08:30 WIB

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Foto: ANTARA/HO-Pemkab Purwakarta
Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi dalam keterangannya mengatakan berkaitan dengan pelayanan THR tahun 2023 ada beberapa hal yang dapat disampaikan, di antaranya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pengusaha wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
"Kami akan berusaha membantu sekuat tenaga agar hak pekerja memperoleh THR sudah harus bisa diterima seminggu sebelum hari raya lebaran," kata dia. (antara/jpnn)
Pemkab Purwakarta membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu para pekerja mendapatkan hak mereka menjelang lebaran.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News