Pemkab Purwakarta Buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya

jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu para pekerja mendapatkan hak mereka menjelang Lebaran.
"Tahun ini kami membuka Posko Pengaduan THR," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Anne mengaku telah memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar menindaklanjuti setiap pengaduan pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-hak mereka, khususnya THR.
Baca Juga:
"Hak atas THR harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Jadi, saya minta jajaran Disnakertrans bisa membantu memecahkan setiap persoalan terkait THR," katanya.
Menurut dia, Disnakertrans setempat setiap tahun membuka posko untuk pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan masalah THR.
"Untuk tahun ini pengaduan akan terpusat ke Disnakertrans Provinsi secara online, tetapi Disnaker Purwakarta juga membuka pelayanan langsung di kantor," ujarnya.
Baca Juga:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker 6 tahun 2016 THR harus diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Kemudian berdasarkan SE Menaker nomor M/2/HK.04.00/III/2023 disampaikan bagi perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal dari ketentuan.
"Kami juga akan buat surat untuk perusahaan agar melaporkan pelaksanaan THR tahun 2023. Karena akan ada sanksi bagi yang tidak membayarkan THR, sesuai ketentuan yaitu sanksi administratif," katanya.
Pemkab Purwakarta membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu para pekerja mendapatkan hak mereka menjelang lebaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News