ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas!

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik memakai mobil dinas pada idulfitri 2023.
"Tidak boleh pakai mobil dinas untuk mudik lebaran. Kebijakannya masih sama sedari dulu tidak ada yang berubah," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, dikutip Jumat (7/4).
Bima menekankan agar layanan terhadap masyarakat tidak terganggu, setiap ASN wajib izin terlebih dahulu jika ingin mudik pada idulfitri tahun ini.
Baca Juga:
Pada situasi pandemi Covid-19 yang mulai mereda, kata dia, Pemkot Bogor tidak memperketat izin mudik ASN asalkan jadwal layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Pemerintah melalui keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang Hari Libur Nasional tahun 2023 berkaitan Hari Raya Idulfitri 1444 H jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023, mengubah jadwal cuti bersama Hari Raya Idulfitri dari sebelumnya 21—26 April 2023 menjadi 19—25 April 2023.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan perubahan jadwal cuti bersama lebaran itu diputuskan dalam rapat terbatas mengenai persiapan arus mudik yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3).
Baca Juga:
"Yang penting izin, yang cuti juga izin, jadwal piket diatur dan untuk mudik dilarang keras membawa mobil dinas," katanya. (antara/jpnn)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik memakai mobil dinas pada idulfitri 2023.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News