Begini Bunyi Keputusan Wali Kota Depok Soal Panduan Pelaksanaan PTM 50 Persen di Sekolah
jabar.jpnn.com, DEPOK - Melalui keputusan wali kota nomor 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM Level 3 Covid-19, Pemkot Depok melakukan pengetatan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen disemua jenjang sekolah.
kebijakan tersebut diambil untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 di tengah lonjakan kasus harian yang tengah terjadi di Kota Depok.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, secara umum kebijakan wali kota soal pengetatan PTM 50 persen dilakukan sesuai dengan keputusan SKB 4 Menteri.
Baca Juga:
Idris menjelaskan, dalam pelaksanaan PTM 50 persen, jumlah siswa yang hadir di kelas tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
"Maksimal kapasitas 50 persen. Pembelajaran dilakukan secara bergantian dan pembelajaran berlangsung tidak boleh lebih dari 4 jam setiap harinya," katanya, Kamis (10/2).
Setiap siswa dan guru yang melaksanakan PTM 50 persen diharuskan yang sudah menjalani vaksinasi lengkap.
Baca Juga:
"Guru dan siswa yang ikut PTM harus sudah divaksinasi dosis satu dan dua. Kalau belum vaksin lengkap tidak boleh ikut PTM," ujarnya.
Seluruh siswa dan guru wajib menerapkan protokkol kesehatan selama berada di lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat.
Perketat PTM 50 persen, Pemkot Depok keluarkan keputusan wali kota demi menekan potensi penyebaran Covid-19 di sekolah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News