Begini Bunyi Keputusan Wali Kota Depok Soal Panduan Pelaksanaan PTM 50 Persen di Sekolah

Kamis, 10 Februari 2022 – 22:45 WIB
Begini Bunyi Keputusan Wali Kota Depok Soal Panduan Pelaksanaan PTM 50 Persen di Sekolah - JPNN.com Jabar
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang PTM 50 persen di Kota Depok. Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jabar.jpnn.com, DEPOK - Melalui keputusan wali kota nomor 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM Level 3 Covid-19, Pemkot Depok melakukan pengetatan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen disemua jenjang sekolah.

kebijakan tersebut diambil untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 di tengah lonjakan kasus harian yang tengah terjadi di Kota Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, secara umum kebijakan wali kota soal pengetatan PTM 50 persen dilakukan sesuai dengan keputusan SKB 4 Menteri.

Idris menjelaskan, dalam pelaksanaan PTM 50 persen, jumlah siswa yang hadir di kelas tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

"Maksimal kapasitas 50 persen. Pembelajaran dilakukan secara bergantian dan pembelajaran berlangsung tidak boleh lebih dari 4 jam setiap harinya," katanya, Kamis (10/2).

Setiap siswa dan guru yang melaksanakan PTM 50 persen diharuskan yang sudah menjalani vaksinasi lengkap.

"Guru dan siswa yang ikut PTM harus sudah divaksinasi dosis satu dan dua. Kalau belum vaksin lengkap tidak boleh ikut PTM," ujarnya.

Seluruh siswa dan guru  wajib menerapkan protokkol kesehatan selama berada di lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat.

Perketat PTM 50 persen, Pemkot Depok keluarkan keputusan wali kota demi menekan potensi penyebaran Covid-19 di sekolah.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News