Begini Komentar MUI Depok Soal Pelaksanaan Ibadah di Masa PPKM Level 3

Selasa, 08 Februari 2022 – 12:07 WIB
Begini Komentar MUI Depok Soal Pelaksanaan Ibadah di Masa PPKM Level 3 - JPNN.com Jabar
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok Ahmad Dimyati Badruzzaman. Foto : Lutviatul Fuaziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok Ahmad Dimyati Badruzzaman angkat suara, soal pelaksanaan salat berjemaah di masjid dan musala di tengah kondisi PPKM Level 3 di Kota Depok.

Berdasarkan keputusan MUI pusat, pelaksanaan salat lima waktu berjemaah di masjid dan musala tetap bisa dilaksanakan.

"Hingga saat ini, kami masih mengikuti arahan MUI pusat, bahwa Umat Islam masih diperbolehkan melaksanakan salat secara berjemaah di masjid dan musala," katanya, kepada JPNN.com pada Selasa (8/2).

Meski begitu, jemaah harus tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan arahan pemerintah dan tidak keluar dari ketentuan ajaran Islam.

"Dalam salat barisan atau shaf harus rapat. Karena dalam kondisi pandemi dan anjuran pemerintah untuk menjaga jarak, silahkan menjaga jarak asalkan tidak keluar dari ketentuan,” jelasnya

Kendati demikian, jika level PPKM Kota Depok semakin bertambah dan dianggap mengkhawatirkan, pihaknya akan mengikuti seluruh aturan sesuai dengan imbauan pemerintah.

“Bagi umat Islam jangan ragu untuk melaksanakan salat berjemaah sekarang, karena jika nanti dianggap sudah membahayakan maka salat dianjurkan kembali dilakukan di rumah masing-masing,” tandasnya. 

Sekedar diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kementrian Agama Nomor 04 Tahun 2022, pelaksanaan ibadah di wilayah yang berstatus PPKM Level 3 boleh dilakukan, dengan maksimal kapasitas 50 persen. (mcr19/jpnn)

Begini pelaksanaan salat berjemaah di masjid dan musala di tengah kondisi PPKM Level 3 di Kota Depok

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News