Punya Piutang Pajak di Atas Tiga Tahun, Bapenda Pasang Plang Teguran di Sejumlah Rumah Mewah di Kota Bogor
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memasang plang teguran di sejumlah rumah mewah di beberapa wilayah di Kota Bogor.
Pemasangan plang bertuliskan "Pemilik Objek Pajak ini, Menunggak Pajak Daerah” sengaja dilakukan pihaknya sebagai bentuk teguran kepada wajib pajak.
Selain jajaran Bapenda Kota Bogor, pemasangan plang teguran tersebut juga dibantu jajaran Satpol-PP Kota Bogor hingga aparatur wilayah sekitar.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian di Bapenda Kota Bogor Anang Yusuf menjelaskan, pemasangan plang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dilakukan sebagai upaya penagihan kepada wajib pajak yang tidak melunasi tagihan PBB P2.
"Plang ini sengaja kami pasang di depan gerbang rumah sebagai upaya penagihan kami, seligus bentuk teguran kepada yang bersangkutan," katanya, pada Minggu (30/1).
Kegiatan tersebut menyasar kepada wajib pajak yang belum membayar PBB P2 yang memiliki rata-rata piutang pajak di atas 3 tahun dan nilai piutang diatas Rp50 juta.
Sebelum pemasangan plang ini, Bapenda Kota Bogor telah memberikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak, untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar pajak sebanyak 3 kali.
"Setelah itu, dilayangkan surat peringatan terkait akan dipasang papan pengawasan pajak ini. Dengan batas waktu yang telah ditentukan, ternyata wajib pajak tidak melaksanakan isi surat yang pihaknya sudah sampaikan. Sehingga kami hari ini memasang plang ini," paparnya.
Memiliki piutang pajak di atas tiga tahun, Bapenda Kota Bogor memasang plang teguran di sejumlah rumah mewah di beberapa wilayah di Kota Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News