Begini Pesan Muhammad Farhan untuk Para Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Rabu, 16 Februari 2022 – 22:42 WIB
Begini Pesan Muhammad Farhan untuk Para Calon Anggota KPU dan Bawaslu - JPNN.com Jabar
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Muhammad Farhan. Foto: dok jpnn

jabar.jpnn.com, DEPOK - Anggota DPR RI Fraksi NasDem Muhammad Farhan soroti uji kelayakan dan kepatutan 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 10 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia mengungkapkan, peningkatan kualitas Pemilu, kasus korupsi dan keterwakilan perempuan menjadi penekanan terhadap peserta yang nantinya dinyatakan lolos seleksi dan terpilih untuk periode 2022-2027.

“Merealisasikan keterwakilan anggota perempuan, pemanfaatan teknologi dalam pemutakhiran data pemilih, perhitungan, pemantauan hasil Pemilu dan Pilkada 2024, untuk meningkatkan efisiensi serta keamanan,” pinta Muhammad Farhan, pada Rabu (16/2).

Ia juga menekankan, agar kasus kematian penyelanggara pemilu yang kelelahan pada 2019 tak terulang kembali.

Pemilu legislatif dan Pemilihan Pesiden ditetapkan pada Rabu 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada jatuh pada Rabu 27 November 2024, harus lebih baik dan lebih berkualitas dibanding dengan sebelumnya.

“KPU periode 2022 - 2027 harus merevisi sistem rekrutmen petugas KPPS, agar jumlahnya cukup untuk saling melapis pekerjaan, serta sistem perhitungan yang melibatkan teknologi digital sehingga aman dan efisien," tuturnya.

Selain itu, temuan kasus korupsi di ranah KPU dan Bawaslu beberapa waktu lalu jadi penekanan agar tak terulang lagi.

“Maka penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang akan terpilih dalam proses seleksi, haruslah figur yang memiliki kemampuan dan integritas mumpuni,” tuturnya.

Anggota DPR RI Fraksi NasDem Muhammad Farhan soroti uji kelayakan dan kepatutan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News