Presiden Jokowi Dukung Langkah KPU Banding Penundaan Pemilu
Senin, 06 Maret 2023 – 16:10 WIB
“Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.
Perkara nomor: 758/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T.Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban. (mcr27/jpnn)
Presiden Joko Widodo mendukung KPU naik banding atas putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News