Bawaslu Karawang Minta KPU Penuhi Hak Politik Disabilitas di Pemilu 2024

"Persoalan ini menjadi 'pekerjaan rumah' pantarlih. KPU juga harus memastikan pantarlih menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kusnadi.
Perlindungan atas hak pilih bagi kelompok disabilitas sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Di antaranya terdapat pada pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan perundang-undangan itu mengisyaratkan agar tempat pemungutan suara atau TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh disabilitas.
Hal tersebut tertuang untuk memenuhi hak kelompok disabilitas terkait dengan asesibilitas yang merupakan kemudahan yang disediakan untuk kelompok disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. (antara/jpnn)
Bawaslu Kabupaten Karwang minta KPU perhatikan hal politik penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 mendatang.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News