Bawaslu Karawang Minta KPU Penuhi Hak Politik Disabilitas di Pemilu 2024

Jumat, 24 Februari 2023 – 18:55 WIB
Bawaslu Karawang Minta KPU Penuhi Hak Politik Disabilitas di Pemilu 2024 - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Pemilu/Pilpres. (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)

"Persoalan ini menjadi 'pekerjaan rumah' pantarlih. KPU juga harus memastikan pantarlih menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kusnadi.

Perlindungan atas hak pilih bagi kelompok disabilitas sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Di antaranya terdapat pada pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan perundang-undangan itu mengisyaratkan agar tempat pemungutan suara atau TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh disabilitas.

Hal tersebut tertuang untuk memenuhi hak kelompok disabilitas terkait dengan asesibilitas yang merupakan kemudahan yang disediakan untuk kelompok disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. (antara/jpnn)

Bawaslu Kabupaten Karwang minta KPU perhatikan hal politik penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 mendatang.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News