Pemkab Bogor Tambah Porsi Anggaran Parpol, Sebegini Besarannya

Kamis, 07 Juli 2022 – 14:25 WIB
Pemkab Bogor Tambah Porsi Anggaran Parpol, Sebegini Besarannya - JPNN.com Jabar
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan.

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menambah porsi dana bantuan keuangan untuk partai politik (Parpol) di 2022 menjadi Rp5,85 miliar.

"Hibah parpol untuk tahun ini yang semula Rp1.500 per suara, sekarang menjadi Rp2.500 per suara. Ada kenaikan Rp1.000 per suara dan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada," ungkap Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, Kamis (7/7).

Nilai Rp5,85 miliar merupakan hasil perkalian antara Rp2.500 dengan jumlah suara partai politik yang memperoleh kursi pada hasil Pemilihan Legislatif 2019 yakni sebanyak 2.341.973 suara.

Bambang menyebutkan, setiap partai politik mendapatkan nominal bantuan keuangan beragam, sesuai dengan masing-masing perolehan suara.

Paling tinggi yaitu Partai Gerindra dengan perolehan 570.658 suara. Kemudian, paling sedikit Partai Hanura dengan perolehan 61.111 suara.

"Setiap partai beda-beda (nominalnya). Paling banyak di Kabupaten Bogor Gerindra. Totalnya ada sembilan partai yang mendapatkan," terang Bambang.

Sebelum mengalami kenaikan nominal di tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menganggarkan hanya sekitar Rp3,5 miliar untuk sembilan partai politik tersebut pada 2021.

Dana bantuan keuangan tersebut bisa dicairkan oleh masing-masing partai politik setiap tahunnya dengan mengantongi rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.

Pemkab Bogor melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menambah porsi dana bantuan keuangan untuk Parpol di 2022 menjadi Rp5,85 miliar.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News