Bawaslu Karawang Terima 45 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024

Kamis, 12 Desember 2024 – 16:30 WIB
Bawaslu Karawang Terima 45 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024 - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Pilkada. Foto: Ricardo

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Karawang, terdapat satu laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada yang diteruskan ke proses penyidikan.

Hal itu berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang melanggar ketentuan pasal 187 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, pilkada serentak di Karawang tahun ini diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara serta pasangan Aep Syaepuloh-Maslani.

Sesuai dengan rapat pleno KPU Karawang, pasangan Aep Syaepuloh-Maslani meraih suara terbanyak pada pilkada serentak di Karawang, yakni meraih 669.674 suara sah, sedangkan pasangan Acep-Gina meraih 541.318 suara sah.

Hasil rapat rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2701 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024. (antara/jpnn)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menerima 45 laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 di Karawang.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News