Legawa Kalah Pilkada, Tim Imam-Ririn Cabut Gugatan MK
jabar.jpnn.com, DEPOK - Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq, Ade Supriatna sebut gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah dicabut.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Depok ini mengatakan, pencabutan berkas gugatan MK terkait Pilkada 2024 sudah dilakukan kemarin.
“Sudah dicabut, kemarin,” ucapnya saat dihubungi, Rabu (11/12).
Dirinya menuturkan, pencabutan gugatan yang dilakukan tersebut atas hasil komunikasi baik di PKS maupun Golkar.
“Ini komunikasi bertingkat dari tingkat DPD, DPW, sampai DPP mengarahkan untuk lebih mengedepankan kepentingan warga Depok seluruhnya,” jelasnya.
Ade menerangkan, pihaknya menghargai pilihan masyarakat dan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Depok.
Dengan demikian, pihaknya akan mendukung kepemimpinan Supian Suri-Chandra Rahmansyah.
“Sebagai ketua DPRD saya mengucapkan selamat mengemban amanah kepemimpinan Kota Depok kepada Pak Supian Suri dan Pak Chandra, semoga selalu diberikan kemudahan oleh Allah.
Tim Imam-Ririn telah mencabut gugatan pilkada yang dilayangkan ke MK, dan akan mengawal kepemimpinan Supian-Chandra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News