KPU Kabupaten Bekasi Gelar PSU di Dua TPS Kecamatan Cabangbungin
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memutuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 pada dua tempat pemungutan suara di wilayah Kecamatan Cabangbungin.
"PSU akan dilaksanakan di dua tempat pemungutan suara yang ada di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi pada Kamis (5/12) besok," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido pada Rabu (4/12).
Ia mengatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada dua tps di wilayah Kecamatan Cabangbungin sebagai tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Bekasi.
"Surat sudah kami jawab atas rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Kabupaten Bekasi. Saat ini kami sedang koordinasi untuk kegiatan PSU yang digelar besok hari," katanya.
Pihaknya saat ini juga masih menunggu hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan kepala daerah di tingkat Kecamatan Cabangbungin mengingat hasil tersebut harus segera dituntaskan berdasarkan regulasi.
Namun hasil penghitungan suara dimaksud masih harus menunggu pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi yang diberikan Bawaslu Kabupaten Bekasi berdasarkan kajian serta pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Cabangbungin.
"Teman-teman PPK (panitia pemilihan kecamatan) sedang melakukan tugas surat rekomendasi yang dilayangkan oleh Panwascam Cabangbungin berkaitan proses pemungutan dan penghitungan suara ulang," katanya.
Pihaknya telah melaksanakan rapat pleno terbuka penghitungan suara terhadap 21 kecamatan sedangkan satu wilayah lain yakni Tambun Selatan belum menuntaskan rekapitulasi hitung suara di kecamatan tersebut, selain Cabangbungin karena ada pemungutan suara ulang.
KPU Kabupaten Bekasi memutuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di wilayah Kecamatan Cabangbungin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News