4 Fakta Terkini Dugaan Kasus Suap Istri Dokter Rayendra Kepada Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
- Nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, maka jelas perbuatan yang telah terjadi hari ini yang dilakukan oleh Istri Dokter Rayendra serta Dede Juhendi sebagai Komisioner KPU Kota Bogor selaku penyelenggara negara, dapat dikenai sanksi tegas.
"Hal ini cukup menampar dinamika demokrasi Kota Bogor. Sekelas penyelenggara negara telah mengubah dirinya menjadi broker atau mafia demokrasi. Sangat disayangkan," ujarnya.
Tak hanya itu, Anggi menilai tanpa perlu pengaduan dari masyarakat, Aparatur Penegak Hukum (APH) dapat mendalaminya lebih lanjut dan serius terhadap temuan ini.
4. Tanggapan DKPP RI
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), Heddy Lugito mengaku akan memproses semua aduan dan laporan soal kecurangan dan pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Meski begitu, Heddy Lugito mengaku jika sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi soal kasus transferan uang puluhan juta rupiah yang dilakukan Istri Dokter Rayendra kepada oknum Komisioner KPU Kota Bogor.
Empat fakta terkini soal dugaan kasus suap Istri Dokter Rayendra kepada Komisioner KPU Kota Bogor Dede Juhendi. Singgung soal pidana penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News