Bawaslu Kabupaten Bekasi Siapkan Strategi Khusus Antisipasi Kecurangan Pilkada di TPS
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin mengatakan upaya antisipasi gangguan maupun hambatan saat pemungutan suara dilakukan berdasarkan hasil pemetaan potensi TPS rawan.
"Ada enam indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, empat indikator banyak terjadi dan 12 indikator yang tidak banyak terjadi, namun tetap diantisipasi. Pemetaan kerawanan dilakukan terhadap delapan variabel dan 28 indikator, diambil dari 187 desa dan kelurahan yang melaporkan kerawanan TPS di masing-masing wilayah," katanya.
Enam indikator potensi TPS rawan paling banyak terjadi mencakup 591 titik terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 363 TPS yang terdapat pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta 317 titik terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Kemudian, ada 303 TPS terdapat penyelenggara yang merupakan pemilih di luar domisili tempat bertugas, 235 TPS terdapat pemilih DPT di TPS yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 190 TPS di wilayah rawan bencana seperti banjir, longsor atau gempa.
Sementara 12 indikator potensi TPS rawan yang jarang terjadi namun tetap perlu diantisipasi meliputi 19 titik terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lain yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
Sebanyak 17 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan serta penghitungan suara pada saat pemilu, 16 TPS di dekat wilayah kerja pertambangan pabrik, 11 TPS terdapat riwayat ASN, TNI/Polri, kepala dan atau perangkat desa melakukan tindakan merugikan atau menguntungkan pasangan calon.
Sejumlah sembilan TPS sulit dijangkau berdasarkan letak geografis dan cuaca, enam TPS didirikan di wilayah rawan konflik, enam TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan atau penyelenggara pemilihan, empat TPS terdapat riwayat pemungutan suara ulang dan atau penghitungan surat suara ulang (PSSU).
Selanjutnya, tiga TPS di lokasi khusus, dua TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan pada saat pemilu, satu TPS terdapat riwayat praktik menghina atau menghasut di antara pemilih terkait isu SARA, serta satu TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan. (antara/jpnn)
Bawaslu Kabupaten Bekasi menerapkan strategi khusus guna mengantisipasi terjadi praktik kecurangan saat pemungutan suara Pilkada 2024
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News