Dengar Curhat Pelaku UMKM, Oleh Soleh Minta Pemerintah Lakukan Perbaikan Ekosistem e-Commerce
“Para warga negara asing ini bebas menjual barang mereka di lapak e-commerce tanah air karena menggunakan KTP warga kita,” katanya.
Para pelaku UMKM, kata Oleh, merasa keberatan dengan adanya praktik penggunaan media sosial untuk berjualan dan melakukan transaksi pembayaran. Padahal Peraturan Menteria Perdagangan Nomor 31/2023 dengan tegas melarang praktik tersebut.
“Pada kenyataannya tiktok masih melakukan penjualan di medsos dan tidak ada pemisahan. Sebanyak 123 juta orang membuka tiktok tidak sebanding dengan orang membuka e commerce,” katanya.
Legislator dari dapil Jawa Barat XI ini menegaskan, jika pelaku UMKM tidak alergi dengan model penjualan berbasis internet. Namun, hal itu perlu diselaraskan dengan pengawasan ketat agar ekosistem e-commerce lebih sehat.
“Memajukan UMKM bukan dengan digitalisasi tanpa batas tapi diperlukan kebijakan yang melindungi pasar dan industri dalam negeri. Model jualan adu kuat iklan dan banting harga hanya akan membuat pelaku UMKM kita kian tersisih,” kata Oleh. (mar5/jpnn)
Anggota DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh menyebut persaingan di e-Commerce kurang pengawasan dan kepastian perlindungan produk dalam negeri.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News