Berkedok Jumat Berkah, Paslon Nomor Urut 2 Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye di Masjid
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Dugaan pelanggaran kampanye kembali terjadi di Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bogor 2024.
Kali ini, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 diklaim melakukan pelanggaran yang cukup serius.
Hal itu diungkapkan oleh Desta Lesmana selaku Ketua Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gama Pena)
Dia sangat mengecam perbuatan tersebut, menurutnya paslon nomor urut 2 telah menciderai undang-undang pilkada.
"Paslon nomor urut 2 kami duga kuat melakukan hal yang dilarang dalam kampanye tahun ini, di mana mereka memanfaatkan masjid sebagai media kampanye," ucap Desta kepada awak media, dikutip Senin (4/11).
"Padahal dalam pada Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 hal tersebut jelas-jelas dilarang. Masjid dan lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan sarana atau tempat berkampanye," sambung Desta.
Secara gamblang Desta mengingatkan bahwa tidak ada yang salah dalam konteks berbagi dalam ranah sosial dan agama, tetapi hal tersebut menjadi sesuatu yang dikecualikan dalam kontestasi pilkada.
"Berbagi makanan memang tidak salah. Tetapi dalam konteks politik elektoral, hal ini menjadi bermasalah bilamana salah satu Paslon melakukannya di area mesjid atau lembaga pendidikan," ujarnya.
Paslon nomor urut 2, Atang Trisnanto-Annida Allivia diduga melakukan pelanggaran kampanye di rumah ibadah berkedok jumat berkah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News