Bawaslu Karawang Terima Laporan Tokoh Agama Berkampanye Paslon Nomor 1 di Masjid
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerima laporan keterlibatan seorang tokoh agama yang diduga memfasilitasi kegiatan kampanye salah satu calon bupati Karawang di rumah ibadah.
"Berkas laporannya telah kami terima. Selanjutnya akan kami tangani," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang Ahmad Safei.
Ia menyampaikan bahwa laporan itu diterima pada Jumat (25/10). Pihak yang melakukan pelaporan ialah sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aksi Sukarelawan Haji Aep.
Disebutkan bahwa setiap laporan masyarakat tentu akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Karawang. Termasuk laporan yang disampaikan oleh Aksi Sukarelawan Haji Aep tersebut.
"Kami akan melakukan kajian, kalau ternyata dalam berkas pelaporannya masih ada yang perlu diperbaiki, kami akan mengundang pelapor untuk memberikan informasi," kata dia.
Jika berkas pelaporannya masih ada yang perlu diperbaiki, pihak Bawaslu Karawang juga akan memberikan waktu dua hari kepada pelapor untuk melakukan perbaikan.
"Kemudian, apabila sudah memenuhi formil dan materil, baru bisa di register," katanya.
Sementara pelapor, Fajar Try Suari dari Aksi Relawan Haji Aep, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan seorang tokoh agama yang diduga memfasilitasi kegiatan kampanye pasangan nomor urut satu, Acep Jamhuri-Gina Swara di masjid.
Bawaslu Kabupaten Karawang menerima laporan keterlibatan seorang tokoh agama yang diduga memfasilitasi kampanye salah satu calon bupati di masjid
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News