Bawaslu Kabupaten Bekasi Siap Awasi Tahapan Kampanye Pilkada 2024
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Bawaslu Kabupaten Bekasi serta panitia pengawas di tingkat kecamatan dan desa turut mengawasi tahapan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 yang diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Pengawasan dilakukan tanpa pandang bulu, apabila ada pasangan calon bupati dan wakil bupati Bekasi yang melanggar, tentu akan kami proses," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin pada Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin.
Dia mengatakan pelaksanaan tugas pengawasan tahapan kampanye sudah berlangsung selama dua pekan dan sejumlah laporan kasus dugaan pelanggaran kampanye pun sudah masuk ke kanal pelaporan.
Baca Juga:
"Siapa pun calon, nomor urut berapa pun, jika melanggar kampanye pilkada akan diproses. Kita sedang telusuri beberapa dugaan pelanggaran yang masuk melalui informasi laporan," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan ke publik perihal hasil tindak lanjut informasi pelaporan yang disampaikan baik dari pasangan calon nomor urut satu sampai tiga mengingat masih dalam proses penanganan awal.
"Masih kami tangani ini, masih informasi awal, jadi belum bisa kami sampaikan, masih dalam proses penanganan dan kita juga minta klarifikasi kejadian ke para pihak terkait, apakah benar atau tidak," ucapnya.
Khoirudin menyebutkan tindak lanjut pelaporan melalui penanganan dugaan pelanggaran ini mengacu ketentuan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada.
Pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait kebenaran laporan yang disampaikan selama kurang lebih tujuh hari kerja guna mengetahui dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur atau tidak.
Bawaslu Kabupaten Bekasi serta panitia pengawas di tingkat kecamatan dan desa turut mengawasi tahapan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News