Bawaslu Kabupaten Bogor Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Jaro Ade
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih mendalami dugaan pelanggaran kampanye calon wakil bupati nomor urut 1 Ade Ruhandi alias Jaro Ade.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menjelaskan saat ini pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran kampanye Jaro Ade di dua kecamatan dari total tiga kecamatan.
Tiga kecamatan tersebut, yakni Ciawi, Bojonggede dan Ciampea. Sedangkan di Kecamatan Ciawi, Jaro Ade dinyatakan tidak terbukti melanggar berdasarkan bukti yang dikumpulkan Panwascam.
“Ciawi sudah selesai kami plenokan,” ujarnya.
Sedangkan untuk dugaan pelanggaran kampanye di Kecamatan Bojonggede dan Ciampea, Bawaslu Kabupaten Bogor masih terus melakukan pendalaman.
Ridwan pun mengaku belum bisa memastikan kapan dugaan pelanggaran kampanye di dua lokasi itu diplenokan.
Sebelumnya, Koordinasi Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin memaparkan, dugaan pelanggaran kampanye Jaro Ade di Ciawi soal kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Kemudian, di Kecamatan Bojonggede, Jaro Ade diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan. Jaro Ade diketahui berkampanye melalui pembagian susu gratis di wilayah Bojonggede.
Bawaslu Kabupaten Bogor masih mendalami dugaan pelanggaran kampanye calon wakil bupati nomor urut 1 Ade Ruhandi alias Jaro Ade.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News