Bawaslu Karawang Ingatkan ASN dan Kades Untuk Tidak 'Genit' di Pilkada 2024
"Jika ada dugaan-dugaan pelanggaran, silakan saja laporkan. Pasti akan kami proses laporannya," kata dia.
Ia juga mengimbau agar para kepala desa dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang tidak 'genit', dengan tampil dan ikut serta berpolitik praktis pada momentum pilkada tahun ini.
Hal itu disampaikan, karena aturannya sudah jelas kalau kepala desa dan ASN dilarang berpolitik praktis.
Bagi kepala desa bisa dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sedangkan bagi ASN bisa dikenakan sanksi, mulai sanksi pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pemberhentian tidak hormat hingga sanksi pidana. (antara/jpnn)
Bawaslu Kabupaten Karawang mengingatkan agar para Kades dan ASN di lingkungan Pemkab Karawang jangan 'genit' pada momentum Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News