Bawaslu Karawang Ingatkan ASN dan Kades Untuk Tidak 'Genit' di Pilkada 2024
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengingatkan agar para kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang jangan 'genit' pada momentum Pilkada 2024.
"Kami dari Bawaslu Karawang sedang menangani sejumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara) dan kepala desa pada pilkada," kata Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi.
"Genit" yang dimaksud Engkus Kusnadi adalah sikap dan perilaku yang mencoba-coba terlibat memberikan pengaruh dan dukungan atas calon kepala daerah tertentu sehingga berpotensi melanggar ketentuan netralitas ASN dan kepala desa.
Di antara dugaan pelanggaran netralitas ASN yang sedang ditangani Bawaslu Karawang ialah terkait dengan dugaan keterlibatan kepala desa yang ikut berpolitik praktis.
Selain itu, Bawaslu Karawang juga sedang mendalami kaitan ASN di lingkungan Pemkab Karawang yang diduga ikut berpolitik praktis pada momentum pilkada serentak tahun ini.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ditangani Bawaslu Karawang setelah menerima laporan dari sejumlah kelompok masyarakat.
Kusnadi memastikan akan memproses setiap laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran pada setiap tahapan pemilu, termasuk berkaitan dengan netralitas ASN.
Ia mengimbau agar masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan, yakni dengan melapor secara langsung ke Bawaslu atau Panwascam jika menemukan indikasi pelanggaran.
Bawaslu Kabupaten Karawang mengingatkan agar para Kades dan ASN di lingkungan Pemkab Karawang jangan 'genit' pada momentum Pilkada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News