KPU Kota Bogor: Batas Maksimal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah Rp72 Miliar

Dian menyebutkan, besaran setoran atau sumbangan dari masing-masing paslon dan para partai politik pengusung tidak dibatasi. Sementara itu perseorangan sumbangan maksimal Rp75 juta, dan dari badan usaha swasta sebesar maksimal Rp750 juta.
Kemudian, kata Dian, pada 28 Oktober 2024 kelima paslon akan Laporan Pendapatan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Pada 24 November 2024 atau sehari setelah masa kampanye berakhir, para paslon diwajibkan menutup RKDK dan menyusun Laporan Pemasukan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Jadi kita akan tahu berapa total pemasukan selama mereka membuka rekening sampai dengan ditutupnya rekening. Pemasukan dan pengeluarannya berapa, untuk apa saja itu nanti setelah LPPDK. Setelah itu baru nanti akan ada audit, dari kantor akuntan publik,” jelas Dian. (antara/jpnn)
KPU Kota Bogor menetapkan batas dana kampanye Pilkada 2024 di Kota Bogor maksimal sebesar Rp72 miliar per pasangan calon (paslon).
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News