KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Nomor Urut 3 Paslon Pilkada 2024, Berikut Perinciannya!
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan nomor urut tiga pasangan calon peserta Pilkada 2024 melalui rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan hasil pleno menetapkan pasangan calon Dani Ramdan-Romli HM mendapatkan nomor urut satu, BN Holik-Faisal Hafan Farid dua dan Ade Kuswara-Asep Surya Atmaja mendapatkan nomor urut tiga.
"Penetapan nomor urut ini dilakukan sesuai dengan pengundian yang diambil para pasangan calon," kata Ali Rido di Cikarang, Senin (23/9).
Ia mengatakan tahapan pengundian dilakukan dengan cara pengambilan nomor urut oleh masing-masing pasangan calon hingga keluar nomor yang kini menjadi nomor urut mereka.
Setelah tahap pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada 2024, tahapan berikutnya adalah masa kampanye dimulai tiga hari ke depan sejak tahapan hari ini.
Ali Rido menyatakan sesuai dengan tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun ini yang tertuang dalam Peraturan KPU RI, para kandidat akan memulai tahap kampanye pada 25 September 2024.
"Ini juga diputuskan lewat Keputusan Bupati Bekasi melalui kami, menyangkut tempat atau lokasi kampanye itu juga sudah ditentukan," ucapnya.
KPU Kabupaten Bekasi melalui panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai nomor urut yang telah didapatkan pasangan calon.
KPU Kabupaten Bekasi menetapkan nomor urut tiga pasangan calon peserta Pilkada 2024 melalui rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News