Pemkab Bekasi Perpanjang Tanggap Darurat Bencana Kekeringan 7 Hari ke Depan

Senin, 23 September 2024 – 09:00 WIB
Pemkab Bekasi Perpanjang Tanggap Darurat Bencana Kekeringan 7 Hari ke Depan - JPNN.com Jabar
Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi (kelima dari kiri) bersama jajaran terkait usai memimpin rapat koordinasi penanganan kebencanaan di posko BPBD Kabupaten Bekasi. Foto: ANTARA

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana kekeringan selama tujuh hari ke depan, terhitung sejak 20-26 September 2024.

Perpanjangan status kebencanaan untuk kedua kali tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK. 02.02/Kep.568-BPBD/2024 yang ditandatangani Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.

"Perpanjangan status ini dilakukan untuk melanjutkan penanganan bencana kekeringan di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Penjabat Bupati Dedy Supriyadi.

Dia menjelaskan mengacu laporan penanganan kebencanaan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, tercatat kekeringan masih terjadi pada lahan pertanian di 38 desa yang tersebar pada 11 kecamatan.

Dirinya juga menyebutkan luas lahan pertanian terdampak kekeringan telah berkurang signifikan dari semula 4.246 hektare hingga tersisa 1.585 hektare atau setara 63 persen.

Pengurangan luas lahan pertanian terdampak kekeringan tersebut berkat upaya keras pemerintah daerah yang secara masif melakukan normalisasi hingga pompanisasi pada aliran sungai di berbagai wilayah.

Pihaknya selama masa tanggap darurat bencana kekeringan juga berkolaborasi dengan sejumlah unsur terkait untuk mendistribusikan bantuan air bersih kepada warga terdampak kekeringan di 45 desa di 12 kecamatan.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi Muchlis menyatakan distribusi bantuan masih terus berlangsung hingga warga terdampak tidak lagi kesulitan mengakses kebutuhan dasar air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pemkab Bekasi kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana kekeringan selama tujuh hari ke depan, terhitung sejak 20-26 September 2024.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News