Penjelasan KPU Soal Dhani Wirianata Absen Tes Kesehatan
Menurut Wenti, sesuai aturan KPU, paslon dibolehkan mengajuka penjadwalan ulang pemeriksaan kesehatan asalkan tidak melewati batas waktu pemeriksaan kesehatan yakni 27 Agustus-2 September 2024.
"Bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan dalam rentang waktu sesuai dengan jadwal tahapan di 27 Agustus-2 September 2024. Informasinya bukan hanya di Kota Bandung, tapi juga paslon gubernur," ujar Wenti.
"Ada yang menentukan tanggal 30-31 (Agustus) dan tanggal 1-2 (September), yang penting masanya tidak keluar dari tanggal 2 (September)," sambungnya.
Dia menjelaskan, setelah seluruh paslon melakukan pemeriksaan kesehatan, KPU akan menunggu hasil dari RSHS yang dijadwalkan paling lambat keluar pada 5 September 2024.
"Dari tim kesehatan akan melakukan penelitian dan mereka akan melakukan rapat pleno dan hasilnya langsung dimuat di berita acara dan akan disampaikan ke KPU hasilnya," tandasnya. (mcr27/jpnn)
KPU Kota Bandung memberi penjelasan soal aturan pemeriksaan kesehatan yang wajib dijalani bakal calon kepala daerah.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News