Penjelasan KPU Soal Dhani Wirianata Absen Tes Kesehatan 

Minggu, 01 September 2024 – 13:00 WIB
Penjelasan KPU Soal Dhani Wirianata Absen Tes Kesehatan  - JPNN.com Jabar
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti dalam konferensi pers di RS Hasan Sadikin, Kota Bandung, Minggu (1/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Menurut Wenti, sesuai aturan KPU, paslon dibolehkan mengajuka penjadwalan ulang pemeriksaan kesehatan asalkan tidak melewati batas waktu pemeriksaan kesehatan yakni 27 Agustus-2 September 2024.

"Bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan dalam rentang waktu sesuai dengan jadwal tahapan di 27 Agustus-2 September 2024. Informasinya bukan hanya di Kota Bandung, tapi juga paslon gubernur," ujar Wenti.

"Ada yang menentukan tanggal 30-31 (Agustus) dan tanggal 1-2 (September), yang penting masanya tidak keluar dari tanggal 2 (September)," sambungnya.

Dia menjelaskan, setelah seluruh paslon melakukan pemeriksaan kesehatan, KPU akan menunggu hasil dari RSHS yang dijadwalkan paling lambat keluar pada 5 September 2024.

"Dari tim kesehatan akan melakukan penelitian dan mereka akan melakukan rapat pleno dan hasilnya langsung dimuat di berita acara dan akan disampaikan ke KPU hasilnya," tandasnya. (mcr27/jpnn)

KPU Kota Bandung memberi penjelasan soal aturan pemeriksaan kesehatan yang wajib dijalani bakal calon kepala daerah.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News