KPU Depok Perbolehkan Paslon Bawa Massa Saat Pendaftaran
jabar.jpnn.com, DEPOK - KPU Depok telah membuka tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada Depok 2024.
Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin mengatakan untuk setiap pasangan calon (paslon) yang akan mendaftar diperbolehkan membawa massa, dan tidak ada batasan.
“Mau bawa berapa massa tidak ada batasan untuk pasangan calon,” ucap Willi.
Namun, nantinya yang bisa masuk untuk mendaftar hanya pasangan calon dan perwakilan dari partai politik (Parpol) saja.
“Yang bisa masuk untuk proses pendaftaran itu hanya pasangan calon, dari perwakilan partai politik, sekitar 15 orang. Yang lain bisa menunggu di luar,” ujarnya.
Willi menuturkan, sejauh ini hanya akan ada dua pasangan calon yang akan mendaftarkan diri ke KPU Depok.
“Sampai dengan kemarin yang melakukan komunikasi terkait dengan proses pendaftaran calon, itu hanya ada dua pasangan calon,” terangnya.
Kedua pasangan calon tersebut, yakni Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq, dan Supian Suri-Chandra Rahmansyah.
KPU Depok sebut tidak ada batasan terkait massa yang dibawa pasangan calon saat proses pendaftaran di KPU Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News