KPU Kota Bogor Tetapkan 50 Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan 50 anggota DPRD periode 2024-2029 terpilih, dalam rapat pleno yang digelar Jumat (23/8).
Ketua KPU Kota Bogor, M. Habibi Zaenal Arifin mengatakan rapat pleno ini merupakan tahapan terakhir sebelum calon anggota DPRD terpilih dilantik.
Setelah ini, kata Habibi, akan ada pelantikan anggota DPRD Kota Bogor terpilih dalam waktu dekat.
“Kemarin juga KPU-RI sudah menetapkan secara nasional. Kemudian kami diperintahkan untuk menetapkan alokasi kursi dan calon anggota DPRD terpilih untuk di Kota Bogor,” ujarnya.
Habibi menyebutkan, dari 50 anggota DPRD Kota Bogor terpilih, PKS menjadi jawara dengan 11 kursi, diikuti Golkar 7 kursi, PDIP 6 kursi, Gerindra 6 kursi, PAN 5 kursi, Nasdem 4 kursi, PKB 4 kursi, PSI 1 kursi, PPP 3 kursi, dan Demokrat 3 kursi.
Sementara itu, kata Habibi, terkait pelantikan KPU Kota Bogor telah menyerahkan surat keputusan (SK) dan berita acara penetapan anggota DPRD terpilih kepada Pemkot Bogor dan seluruh partai politik yang terlibat Pileg 2024.
“Pelantikan itu kami sudah menyampaikan kepada Pemkot Bogor yang nanti ditindaklanjuti oleh Pemkot Bogor melalui kepada Pemprov Jawa Barat,” ujarnya.
Sedangkan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Habibi mengaku KPU Bogor akan tetap melaksanakan keputusan tersebut, tetapi secara teknis masih menunggu arahan dari KPU RI.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan 50 anggota DPRD periode 2024-2029 terpilih.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News