Pernyataan Sikap Civitas Fisip Unpad Soal Revisi UU Pilkada: Pembangkangan Konstitusi

Kamis, 22 Agustus 2024 – 16:55 WIB
Pernyataan Sikap Civitas Fisip Unpad Soal Revisi UU Pilkada: Pembangkangan Konstitusi - JPNN.com Jabar
Massa aksi membakar ban di depan gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (22/8). Foto: sources for jpnn

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Padjajaran (Unpad) Firman Manan menyayangkan adanya revisi Undang-Undang (UU) Pilkada 2024 oleh DPR RI menjelang pendaftaran calon kepala daerah. 

Perubahan UU Pilkada ini menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai dan syarat usia kandidat. 

Menurutnya, perkembangan situasi politik Indonesia terutama sejak menjelang Pemilu 2024 hingga hari ini telah menunjukkan pertarungan kuasa elitis yang melemahkan demokrasi. 

Rule of law yang seharusnya menjadi pilar demokrasi justru menjadi arena yang diperebutkan untuk melegitimasi hasrat berkuasa yang tidak sejalan dengan kepentingan publik. 

Menurut Firman, terbitnya regulasi terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 yang saling bertentangan tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mengusik rasa keadilan publik. 

"Kami prihatin dengan pembangkangan, konstitusi yang dipertontonkan oleh sebagian elit di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan melakukan proses perubahan Undang-undang Pilkada yang mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Firman dalam keterangannya, Kamis (22/8). 

"Padahal sikap kenegarawanan sangat kita butuhkan saat ini dari para wakil rakyat untuk teguh menjaga konstitusi dan demokrasi yang diperjuangkan oleh para pendiri negara ini," lanjutnya. 

Firman melanjutkan, perubahan UU Pilkada selain menunjukkan perilaku pembangkangan konstitusi, juga mengindikasikan praktik malpraktik atau manipulasi terhadap aturan pemilu, dengan mengubah regulasi pemilu untuk kepentingan partisan atau keuntungan kelompok tertentu. 

Civitas Departemen Ilmu Politik Fisip Unpad mengeluarkan pernyataan sikap atas rencana perubahan UU Pilkada 2024 oleh DPR RI.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News