Syarat Pencalonan Wali dan Wakil Wali Kota Pilkada Depok, Lengkap!

Jumat, 16 Agustus 2024 – 08:00 WIB
Syarat Pencalonan Wali dan Wakil Wali Kota Pilkada Depok, Lengkap! - JPNN.com Jabar
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Willi Sumarlin membeberkan syarat dan ketentuan pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.

Willi menyebutkan bahwa tahapan pendaftaran calon sudah makin dekat dan pendaftaran akan dibuka selama tiga hari.

“Pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dibuka pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon.

“Minimal mendapatkan dukungan dari partai politik yang duduk di DPRD Depok. Dari 50 kursi, minimal 10 kursi atau 25 persen suara dari perolehan pemilu sebelumnya,” tuturnya.

Kemudian, ada sejumlah poin partai pengusung yang perlu ditandatangani bersama.

“Selanjutnya baru terkait dengan proses pencalonan ini adalah penyusunan visi-misi harus sesuai RPJMD Kota Depok,” ungkapnya.

Dia menuturkan, pendaftaran akan dilaksanakan dua tahap. Untuk tahap pertama pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen, kemudian tahap berikutnya baru penyerahan dokumen fisik.

KPU Depok beberkan sejumlah persyaratan dan ketentuan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada Depok
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News