Syarat Pencalonan Wali dan Wakil Wali Kota Pilkada Depok, Lengkap!
jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Willi Sumarlin membeberkan syarat dan ketentuan pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
Willi menyebutkan bahwa tahapan pendaftaran calon sudah makin dekat dan pendaftaran akan dibuka selama tiga hari.
“Pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dibuka pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024,” ucapnya.
Baca Juga:
Dirinya menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon.
“Minimal mendapatkan dukungan dari partai politik yang duduk di DPRD Depok. Dari 50 kursi, minimal 10 kursi atau 25 persen suara dari perolehan pemilu sebelumnya,” tuturnya.
Kemudian, ada sejumlah poin partai pengusung yang perlu ditandatangani bersama.
“Selanjutnya baru terkait dengan proses pencalonan ini adalah penyusunan visi-misi harus sesuai RPJMD Kota Depok,” ungkapnya.
Dia menuturkan, pendaftaran akan dilaksanakan dua tahap. Untuk tahap pertama pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen, kemudian tahap berikutnya baru penyerahan dokumen fisik.
KPU Depok beberkan sejumlah persyaratan dan ketentuan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News