Disdukcapil Garut Lakukan Akselerasi Perekaman KTP Elektronik untuk Pemilih Pemula
Natsir memastikan, seluruh masyarakat yang sudah berusia 17 tahun itu sudah mendapatkan KTP elektronik agar bisa memberikan hak suaranya dalam pilkada nanti.
Jumlah pemilih pemula di Garut, kata dia, cukup besar sehingga sesuai instruksi pemerintah pusat harus segera diselesaikan agar bisa menyalurkan aspirasinya sebagai warga negara dalam memilih kepala daerah.
"Mereka setelah memiliki KTP bisa menyalurkan hak suaranya, ini kan hak warga negara untuk menyampaikan haknya, maka kami, Disdukcapil memiliki program agar mereka bisa menyampaikan hak suaranya," kata Natsir Alwi.
Ia menambahkan layanan pembuatan KTP elektronik tidak hanya dilakukan datang langsung ke masyarakat, tapi juga membuka layanan di kantor dinas, kantor kecamatan, maupun desa.
Layanan kependudukan itu, kata dia, dipastikan gratis, tidak ada pungutan biaya. Apabila ada yang meminta uang, kata dia, maka masyarakat dapat melapor ke Disdukcapil Garut.
"Kami jemput bola, tidak harus ke dinas, kami sekarang buka semua layanan. Sekarang membuka layanan di dinas, juga di kecamatan-kecamatan, sampai di desa, di desa ada program pelayanan Gerakan Desa Sadar Administrasi Kependudukan, semua layanan itu tidak ada yang bayar," katanya. (ant/jpnn)
Disdukcapil Kabupaten Garut terus melakukan percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk calon pemilih pemula di Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News