KPU Kabupaten Sukabumi Targetkan Angka Partisipasi Warga Naik 2 Persen dari Pilkada Sebelumnya
Tahapan Pilkada 2024 yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 untuk waktu pemungutan suara pada 27 November 2024.
Dengan sisa waktu yang tinggal lima bulan lagi, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi untuk menarik minat warga datang ke TPS dan menyalurkan hak pilih.
Pihaknya juga mengimbau seluruh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) agar gencar melakukan sosialisasi karena jangkauan mereka lebih dekat dan mudah. (antara/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menargetkan angka partisipasi warga naik dua persen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News