Butuh 8.180 Petugas untuk Pemutakhiran Data Pilkada Kabupaten Bekasi
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 di daerah itu.
"Kami membutuhkan 8.180 petugas pantarlih untuk pilkada nanti. Pendaftaran dibuka hingga 19 Juni besok," kata Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM pada KPU Kabupaten Bekasi Burani di Cikarang, Selasa.
Ia mengatakan tahapan perekrutan petugas pantarlih merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 638 tahun 2024 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Dia menjelaskan proses perekrutan petugas pantarlih dapat dilakukan di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di masing-masing desa sesuai domisili pendaftar.
"Untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat di kanal media sosial kami, KPU Kabupaten Bekasi," katanya.
Dia menyebutkan kebutuhan petugas pantarlih menyesuaikan dengan sebaran TPS di Kabupaten Bekasi sesuai berita acara nomor: 134/PL.02.1-BA/3216/2024 KPU Kabupaten Bekasi yang menetapkan jumlah TPS sebanyak 4.090 titik.
Petugas pantarlih ini akan mendatangi secara langsung tempat tinggal pemilih sesuai dengan data kependudukan yang tersedia untuk melaksanakan pemutakhirkan data pemilih mengacu ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kebutuhan petugas pantarlih di setiap TPS yang tersebar ini berjumlah dua orang sesuai dengan pedoman teknis KPU, dan masa kerja mereka mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
KPU Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk kebutuhan Pilkada serentak 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News