Sebegini Jumlah TPS di Kabupaten Karawang untuk Pilkada 2024

Senin, 17 Juni 2024 – 08:30 WIB
Sebegini Jumlah TPS di Kabupaten Karawang untuk Pilkada 2024 - JPNN.com Jabar
Ilustrasi tempat pemungutan suara (TPS). Foto: dok/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 mencapai 3.777 TPS yang tersebar di 30 kecamatan sekitar Karawang.

"Sebanyak 3.777 TPS pilkada ini tersebar di 30 kecamatan dan 309 desa/kelurahan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana.

Dalam menetapkan TPS tersebut, KPU Karawang merujuk pada Surat Edaran KPU RI yang di antaranya disebutkan kalau pelaksanaan pemetaan TPS mengacu pada prinsip efektif dan efisien.

Selain itu juga dilakukan dengan mempertimbangkan detail letak geografis serta jarak tempuh setiap TPS di masing-masing desa/kelurahan se-Karawang.

Berdasarkan hal tersebut, maka kuota pemilih per-TPS di wilayah Karawang pada pilkada serentak yang akan digelar 27 November 2024, maksimal 600 orang.

Mari mengaku bahwa pihaknya telah menerima daftar penduduk potensi pemilih pemilihan (dp4) pada pilkada serentak tahun ini.

Dp4 itu merupakan data yang disampaikan oleh Kemendagri melalui KPU RI pada 24 April 2024, yang selanjutnya dilakukan sinkronisasi pada 23 Mei 2024.

Jumlah DP4 pada Pilkada serentak di Karawang mencapai 1.812.352 orang, dengan rincian 908.059 laki-laki dan sebanyak 904.293 perempuan.

KPU Kabupaten Karawang menetapkan jumlah TPS pada Pilkada 2024 mencapai 3.777 TPS yang tersebar di 30 kecamatan
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News