Selama 75 Hari, Bawaslu Depok Telah Mengawasi 1.510 Kegiatan Kampanye Pemilu 2024

Rabu, 14 Februari 2024 – 11:00 WIB
Selama 75 Hari, Bawaslu Depok Telah Mengawasi 1.510 Kegiatan Kampanye Pemilu 2024 - JPNN.com Jabar
Bawaslu Kota Depok ketika memberikan keterangan kepada wartawan (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

jabar.jpnn.com, DEPOK - Bawaslu Kota Depok telah melakukan pengawasan kegiatan kampanye terbuka sebanyak 1.510 kegiatan selama 75 hari mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Ada 1.510 kegiatan kampanye baik tatap muka, pertemuan terbatas dan kegiatan bentuk lainnya," kata Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan data dan informasi Bawaslu Kota Depok, Sulistio.

Dari ribuan kegiatan kampanye selama 75 hari Bawaslu Kota Depok seluruh jajaran Pengawas Pemilu melakukan pengawasan di 11 kecamatan dan 63 kelurahan. 

Selain itu Bawaslu bersama pengawas pemilu se-Kota Depok dalam pengawasan kampanye telah menerima beberapa laporan, aduan, serta temuan dugaan pelanggaran pemilu selama kampanye 75 hari. 

"Proses penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Depok seperti satu laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan hasil putusan berupa pemberhentian tetap salah satu Panwascam Pancoran Mas," kata Sulistio.

Bawaslu Kota Depok melalui Panwascam Pancoran Mas telah melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap laporan terkait penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Dinas LHK Kota Depok. 

Lebih lanjut kata dia, melalui Panwascam Sawangan menerima temuan berupa dugaan politik uang di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan. 

"Selanjutnya Bawaslu Kota Depok ambil alih proses dugaan pelanggaran politik uang ini untuk di register," tutur Sulistio. 

Bawaslu Kota Depok telah melakukan pengawasan kegiatan kampanye terbuka sebanyak 1.510 kegiatan selama 75 hari mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News