Panwascam Cilodong Temukan 574 APK Melanggar Aturan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam), Kecamatan Cilodong, Kota Depok mencatat sepanjang masa kampanye Pemilu 2024 sebanyak 574 Alat Peraga Kampanye (APK) kedapatan melanggar aturan.
Ratusan alat peraga yang melanggar dapat membahayakan masyarakat, termasuk pengguna jalan serta mengganggu estetika.
"Sekitar 574 APK terdata di jalan protokol yang melanggar, belum termasuk di dalam gang. Misal di Jalan Haji Dimun, Jalan Raya Cilodong, Abdul Gani dan seterusnya," ucap Ketua Panwascam Cilodong, Dedi Muliana.
Dia mengatakan pemasangan APK yang tidak pada tempatnya merupakan jumlah pelanggaran tertinggi.
“APK tersebut terpasang di tiang listrik dan pohon,” tuturnya.
Pihaknya juga menekankan pentingnya upaya preventif, edukasi dan sosialisasi kepada peserta pemilu.
Baca Juga:
Upaya tersebut dibutuhkan agar memastikan kesadaran aturan kampanye dapat dijalankan dengan baik.
"Kami hanya melakukan pendataan dan merekomendasikannya ke Satpol PP untuk penertiban," tandasnya. (mcr19/jpnn)
Panwascam Cilodong, Kota Depok mencatat ada sekitar 574 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News