Bawaslu Karawang Geram, 13.598 APK Caleg dan Partai Melanggar Aturan
Jumat, 05 Januari 2024 – 07:00 WIB
Atas maraknya alat peraga kampanye yang melanggar itu, kata dia, Bawaslu Karawang akan melakukan tindak lanjut berupa rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang.
Ia mengatakan, sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, Bawaslu memiliki kewenangan memberi rekomendasi kepada KPU. Kemudian KPU yang akan memroses rekomendasi penertiban melalui Satpol PP atau peringatan kepada partai. (antara/jpnn)
Bawaslu Kabupaten Karawang mencatat, ada sekitar 13.598 APK caleg dan partai yang melanggaran aturan.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News