Pasal Capres-Cawapres Digugat Lagi, KPU Didesak Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Selasa, 07 November 2023 – 07:00 WIB
Pasal Capres-Cawapres Digugat Lagi, KPU Didesak Diskualifikasi Prabowo-Gibran - JPNN.com Jabar
Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"MK punya kewenangan untuk menunda Putusan itu. Pasang Capres Cawapres yang mendapat keuntungan dari pilutusan itu juga tidak sah. Maka kami minta agar KPU mendiskualifikasikannya," jelasnya.

Berikut permohonan empat TAPDK.

  • Agar Para Hakim Mahkamah Konstitusi tidak melibatkan Hakim Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., dalam melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara a quo, karena terdapat konflik kepentingan.
  • Menunda pemberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
  • Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk tidak memberlakukan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada konstestasi Pemilihan Capres Dan Cawapres 2024.
  • Komisi Pemilihan Umum untuk mendiskualifikasi Pasangan Capres dan Cawapres yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (mcr10/jpnn)
TAPDK meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan Pilpres 2024.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News