4 Kesepakatan Bersama Pemkot Bogor Dengan Peserta Pemilu 2024, Para Caleg Wajib Tahu!

Senin, 23 Oktober 2023 – 16:30 WIB
4 Kesepakatan Bersama Pemkot Bogor Dengan Peserta Pemilu 2024, Para Caleg Wajib Tahu! - JPNN.com Jabar
Wali Kota Bogor, Bima Arya saat memberikan keterangan kepada awak media, seusai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda, KPU, Bawaslu dan Partai Politik (Parpol) di Ruangan Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

Kedua, tidak boleh ada APS di pusat kota, seperti di jalur protokol Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Sudirman dan sebagian Jalan Pajajaran.

Khusus, untuk Jalan Pajajaran itu berlaku dari arah exit Tol Baranangsiang hingga ke Perumahan Baranang Siang Indah (BSI), hingga simpang McD Lodaya.

"Itu steril, tidak boleh ada alat peraga kecuali videotron. Jadi, baliho, spanduk, bendera partai dan lain-lain tidak ada. Itu sudah kami sepakati bersama. Jalur-jalur lain boleh asal rapi," ungkap Bima Arya.

Ketiga, Pemkot Bogor telah menentukan titik-titik pemasangan APS yang diperbolehkan di 17 titik eksisting.

Terakhir, Pemkot Bogor memfasilitasi sejumlah videotron yang ada di Kota Bogor untuk digunakan bagi partai politik dalam memasang APS.

"Itu untuk parpol ya bukan untuk caleg. Jadi, partai-partai punya slot di videotron Kota Bogor. Kalau untuk partai politik gratis, tetapi kalau untuk caleg bayar," ucapnya.

Soal apabila masih ada peserta Pemilu 2024 yang memasang APS di titik yang dilarang, Bima Arya menuturkan bahwa hal itu akan dikomunikasikan Pemkot Bogor dengan Parpol yang bersangkutan.

"Nanti akan dikomunikasikan untuk diturunkan oleh Parpol yang bersangkutan, jadi begitu Tim Tangkas lihat (pelanggaran) nanti akan menghubungi ketua partai yang bersangkutan," ungkap dia.

Forkopimda Kota Bogor bersama para peserta Pemilu 2024 buat kesepakatan bersama, agar pesta demokrasi nanti berjalan lancar dan aman.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News