Penjelasan Pemprov Jabar Soal Pembatalan Diskusi Anies Baswedan di GIM Bandung

Benny juga menegaskan, larangan penggunaan gedung tersebut sudah sesuai dengan Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Menurutnya, aturan tersebut dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Di dalam pasal tersebut mengatur bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum, yang mana salah satunya adalah gedung milik pemerintah. Nah, Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakan gedung milik Pemprov Jabar di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar lewat UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Benny, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan amanat undang-undang dan apa yang dilakukan Pemprov Jabar dalam menjaga netralitas ASN.
“Kami bersikap sesuai dengan undang-undang tersebut. Jadi, biar tidak ada kesalahpahaman di antara kita dan saling menjaga ketertiban baik selama masa sebelum kampanye, masa kampanye, maupun masa setelah kampanye,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mempersilakan Poros Anak Muda Sosia Politika Change Indonesia untuk tetap menggelar kegiatan yang sudah direncanakan di halaman Gedung Indonesia Menggugat.
“Kegiatan tersebut tetap terlaksana di halaman gedung dan berlangsung secara aman dan kondusif,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Pemprov Jabar buka suara soal alasannya membatalkan izin kegiatan diskusi Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News